SELAMAT DATANG DI ISTANA MULIA : INSYA ALLAH MURAH DAN PENUH BERKAH (35% DARI HASIL BERSIH AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN ISTANA YATIM INDONESIA

Senin, 26 Mei 2014

Fatwa MUI Tentang MLM Umroh


http://www.istanamulia.com/
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meneken fatwa tentang penyelenggaraan multilevel marketing (MLM) umrah. Persyaratan ketat diterapkan untuk menjaga tujuan bisnis berantai agar bisa membantu Muslim yang kesulitan membiayai ibadah umrah.

“Fatwa tentang MLM umrah sudah diteken dan diterbitkan. Para ulama sudah membahas lebih lanjut pendapat-pendapat dalam forum bahtsul masail dan surat edaran tentang fatwa tersebut sudah mulai disosialisasikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Kamis (30/8).
Munculnya fatwa yang telah dinanti para pengusaha ibadah haji dan umrah itu bak oase. Pasalnya, kontroversi sistem MLM mencuat sejak setahun lalu. Bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan sertifikasi MLM umrah dari Dewan Syariah Nasional MUI oleh dua penyelenggara umrah dan haji khusus. “Kini aturan-aturan ketat diterapkan dan operasionalisasi MLM umrah disesuaikan dengan fatwa ulama. Ada syarat legalitas serta aturan yang diterapkan bagi anggota MLM,” sebut Hasanuddin.



Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini memastikan, fatwa yang ditandatangani beberapa pekan lalu ini berpedoman pada fikih serta sesuai syariah Islam. Sehingga bisa melindungi pihak konsumen maupun menumbuhkan kepercayaan pada penyelenggara umrah.

Aspek legalitas yang harus dipenuhi penyelenggara MLM umrah seperti surat perizinan dari Kementerian Agama. Kemudian syarat-syarat bagi keanggotaannya diantaranya harus beragama Islam, harus bertujuan benar-benar mengikuti umrah, biaya yang sudah disetorkan tidak boleh ditarik kecuali ada hal-hal darurat seperti terkena musibah, dan beberapa aturan lainnya.
“Karena kabarnya MLM umrah juga bisa diikuti nonmuslim serta tujuannya untuk mencari keuntungan atau kelebihan uang dari downlinenya. Itu yang tidak diperbolehkan,” tegas Hasanuddin.

Seluruh syarat legal serta keanggotan tadi tercantum dalam surat edaran fatwa yang telah disebarkan pada penyelenggara umrah. Nantinya, sebut Hasanuddin, mereka harus bisa memenuhi seluruh persyaratan maksimal tiga bulan sejak edaran terkirim.

Aturan ini berlaku bagi penyelenggaraan umrah semata. Lantaran rukun ibadah haji tidak memperkenankan seseorang berutang agar bisa berangkat. Adapun sistem MLM sistemnya seperti berhutang kepada downline atau lapisan di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang dibawahnya ini belum dipastikan keberangkatannya. “Jadi semua rekrutan anggota MLM umrah harus tercatat dan uang pendaftarannya langsung menjadi bagian biaya pemberangkatan umrahnya,” kata Hasanuddin.

Meski telah ada fatwa resmi, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terbujuk dengan travel yang menawarkan paket semurah mungkin. Hasanuddin meminta masyarakat lebih rasional jika melihat kondisi eksternal naiknya biaya akomodasi haji dan umrah seperti biaya penginapan, konsumsi, dan juga transportasi.

“Kami akan mengevaluasi perusahaan yang bersertifikasi MLM umrah apakah sesuai dengan fatwa MLM Umrah apakah tidak,” imbuh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin. (Endah Hapsari/Indah Wulandari/ROL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


hit counter