SELAMAT DATANG DI ISTANA MULIA : INSYA ALLAH MURAH DAN PENUH BERKAH (35% DARI HASIL BERSIH AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN ISTANA YATIM INDONESIA

Senin, 24 Februari 2014

hukum umroh



http://www.muslimtravelmurah.com/

Segala puji bagi Alloh teriring Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad SAW , keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum umrah, yang di dalamnya ada dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


hit counter